JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini masih menanggung beberapa kasus. Kasus Rizieq Shihab sampai saat ini masih terus berjalan, bahkan beberapa dari kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berikut ini beberapa kasus yang menyangkut HRS, seperti dirangkum VOI.
Sengketa Tanah Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Belum lama ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan 250 orang, salah satunya HRS, ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan lantaran HRS dan ratusan orang lainnya diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk kegiatan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari Antara, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 0041 / I / 2021 / Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat, 22 Januari.
Sebelum melaporkan ratusan orang tersebut, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengurus Ponpes bimbingan HRS tersebut. Mereka mengklaim jika lahan yang digunakan Ponpes adalah areal sah perusahaan.
Kasus Kerumunan Pernikahan dan Maulud Nabi 2020
Rizieq Shihab juga menanggung kasus kerumunan yang diadakan dalam rangka pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Selain HRS, kasus kerumunan di Petamburan tersebut juga menyeret beberapa tersangka lain dengan inisial HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan acara pernikahan, A selaku sekretaris, MS selaku PJ keamanan, SL selaku PJ acara, dan terakhir adalah HI selaku kepala seksi acara.
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara MRS, panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember.
Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung
Tak hanya jadi tersangka di kerumunan Petamburan, HRS juga tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Saat itu HRS menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Agrikultural Markaz Syariah yang ditempati FPI sejak 2013. Polisi menilai, acara tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan, sehingga ia menjadi tersangka tunggal dalam acara tersebut.
Penyidik telah mengirimkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Agung pada 14 Januari. HRS juga telah menjelaskan proses terjadinya kerumunan Megamendung untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Terkait terjadinya proses kerumunan di markas FPI Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Senin, 28 Desember.
BACA JUGA:
Kontroversi Tes Swab di RS Ummi
Habib Rizieq juga menuai kontroversi saat melakukan tes usap di RS Ummi, Bogor pada November 2020 lalu. Satgas COVID-19 menilai, manajemen RS Ummi tak transparan dan kooperatif terkait pelaksanaan tes swab yang dilakukan kepada HRS oleh organisasi MER-C di rs tersebut.
Pasca penyelidikan, polisi menetapkan HRS, Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka. Dalam penelusuran, penyidik menemukan jika HRS sempat terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil analisis terhadap catatan medis. Di sisi lain, HRS justru memberikan pengakuan melalui tayangan di Front TV bahwa dirinya sehat.
Terbaru, Bareskrim Polri mengataakan bahwa berkas penyidikan kasus ini masih diteliti oleh Kejaksaan.
"Sedang pemeriksaan oleh JPU," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.