JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut berkas penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor belum dikembalikan. Sejauh ini berkas itu masih diteliti oleh Kejaksaan.
"Sedang pemeriksaan oleh JPU," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.
Sementara untuk berkas penyidikan kerumunan di Petamburan dan Megamendung sampai saat ini masih dalam proses pelengkapan. Nantinya, jika berkas sudah lengkap akan segera dilimpahkan.
"Berkas perkara tetap sekarang masih di Bareskrim Polri. Apabila ada penyerahan tahap kedua, berkas dan juga tersangka segala macam tentunya rekan2 akan tahu," kata Rusdi.
BACA JUGA:
"(Pelimpahan) Kalau itu belum terjadi, artinya semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penyidik," sambunya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor ke Kejaksaan pada Rabu, 20 Januari.
"Iya betul, sudah dilimpahkan kemarin," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Kamis, 21 Januari.
Dalam pelimpahan tahap satu perkara itu, kata Andi, penyidik memecah berkas penyidikan itu menjadi 3. Berkas itu dibagi sesuai tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Berkas perkara splitsing (Pemisahan) menjadi 3 berkas," kata Andi.