Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan semua berkas perkara dengan tersangka Rizieq Shihab sudah lengkap atau P21.

Ketiga perkara itu antara lain kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan, Megamendung, dan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS Ummi Bogor.



Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, semua berkas perkara itu dinyatakan lengkap usai dilimpahkan kembali. Sebab, sebelumnya jaksa peneliti sempat menilai berkas perkara itu kurang lengkap dari segi formil maupun materil.



"Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," ucap Andi kepada wartawan, Senin, 8 Februari.



Namun, Andi tak merinci soal kapan berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Terlepas dari hal itu, dengan telah lengkapnya berkas perkara maka Rizieq bakal disidang atas tiga perkara tersebut.



Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal melakukan tahap 2 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Tersangka Rizieq Shihab beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksana Agung untuk segera disidangkan.



"Tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (diserahkan) dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 5 Februari.



Pelimpahan tahap 2 ini, kata Rusdi, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil ataupun materiil. Rencananya, Rizieq akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 9 Februari.



"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelas dia. 

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang tersangka lainnya pada 14 November 2020. 



Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain itu, Imam Besar FPI ini juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sementara, perkara yang melibatkan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor Dokter Andi Tatat dan Rizieq Shihab.

Dalam perkara ini, mereka dipersangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.



Kemudiana, berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab. Dalam perkara ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.