JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas penyidikan dua perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Rizieq Shihab ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas itu rencananya dilakukan pada Kamis, 13 Januari.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan beRkas penyidikan itu terkait dengan pelanggaran prokes saat pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan dan peresmian pesantren di Megamendung, Bogor.
"Besok itu baru pelimpahan berkas perkara," ucap Andi kepada wartawan, Rabu, 13 Januari.
BACA JUGA:
Untuk berkas penyidikan perkara Petamburan, kata Andi, ada enam orang tersangka. Kemudian, perkara Megamendung hanya satu orang. Dari dua perkara itu, salah satu tersangka yakni Rizieq Shihab.
"Petamburan 6 tersangka dalam 1 berkas perkara, Megamendung 1 tersangka dalam 1 berkas perkara," kata dia.
Sekadar informasi, dalam perkara pelanggaran prokes Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka antara. Salah satu di antaranya Rizieq Shihab. Dalam perkara ini, dia dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Sedangkan lima orang tersangka lainnya, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Dalam perkara ini, mereka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran prokes Megamendung, polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.