Menang Praperadilan, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab/Tangkapan layar Front TV

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara  kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sehingga, proses hukum yang sempat tertunda bakal dilanjutkan kembali.

"Proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Proses hukum selanjutnya, kata Hengki, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan. Kemudian, jika telah rampung berkaS itu akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Jika nantinya jaksa peneliti memutuskan berkas penyidikan itu telah lengkap, maka akan dilakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Tapi jika sebaliknya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan tersebut.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara penikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ucap Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari.

Sahyuti mengatakan putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Kemudian, keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," kata dia.

Sekadar informasi, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember.

Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yaini, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.