Pengacara Ngotot Hadirkan Rizieq di Sidang Praperadilan, Hakim: Sudah Ada Aturan, Jangan Paksakan Itu
Rizieq Shihab/Tangkapan layar Front TV

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab meminta kepada mejelis hakim agar menghadirkan Rizieq sebagai pemohon dalam persidangan praperadilan selanjutanya. Alasannya, agar semua gugatan yang diajukan bisa disampaikan secara gamblang dan jelas.

"Kami tadi mohon agar habibnya (Rizieq Shihab) dihadirkan supaya jelas dan puas," ucap anggota tim pengacara, Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari.

Namun, hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, Akhmad Sahyuti menolak permintaan tersebut. Sebab, untuk menghadirkan Rizieq yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya membutukan proses yang panjang.

Sehingga, hakim pun meminta kepada tim pengacara tidak memaksakannya. Selain itu, semua penjelaskan terkait gugatan atas penetapan tersangka bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum.

"Permohonan dalam tahanan ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," kata Hakim Sahyuti.

"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang digugat formalitasnya (penetapan tersangka, red)," lanjut Hakim Sahyuti.

Adapun, sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ditunda hingga Selasa, 5 Januari. Nantinya, sidang lanjutan itu dengan agenda tanggapan dari termohon.

Diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.