Berkas Perkara Kerumunan Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Disidangkan
Rizieq Shihab (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan tahap 2 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Tersangka Rizieq Shihab beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksana Agung untuk segera disidangkan.

"Tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (diserahkan) dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 5 Februari.

Pelimpahan tahap 2 ini, kata Rusdi, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil ataupun materiil. Rencananya, Rizieq akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 9 Februari.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata dia.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang tersangka lainnya pada 14 November 2020. 

Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Dalam perkara ini polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).