JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang buktinya.
Proses pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta.
“Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin 23 Agustus.
Leonard mengatakan, Rizieq Shihab pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
BACA JUGA:
Dengan demikian, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.
“Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.