Tak Setuju Perda COVID-19 DKI Atur Pidana, Nasdem: Kasus Habib Rizieq Bisa Pakai UU Karantina, Apa Tidak Cukup?
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Wibi Andrino (Foto: Instagram pribadi @wibiandrino)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Wibi Andrino mengaku tidak setuju dengan penambahan pasal pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dalam revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Menurut Wibi, pengenaan pasal pidana sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, seperti yang menjerat Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Apakah harus ditambahkan dengan bumbu-bumbu ini di dalam Perda kita? Apakah tidak cukup dengan adanya UU Karantina Kesehatan? Bapak Habib Rizieq, di dalam dakwaannya juga masuk dalam UU karantina," kata Wibi, Kamis, 22 Juli.

Wibi memandang, pemberian sanksi administratif kepada per-orangan maupun badan usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sudah cukup sebagai penegakan hukum.

Ia memandang, pendekatan penanggulangan pandemi yang berkaitan langsung dengan masyarakat lebih baik bersifat persuasif.

"Perda ini saya rasa sudah cukup sempurna, di susun dengan baik. Bahwasanya memang pendekatan dengan persuasif, pendekatan yang sangat humanis. Tapi, hari ini kita diminta untuk menambahkan hal-hal yang lebih menekan kepada publik. Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima," tutur Wibi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam rancangan perubahan perda, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Dalam pembacaan pidato rapat paripurna bersama DPRD, Anies memandang pemberian sanksi pidana ini diperlukan sebagai payung hukum Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Sayangnya, Anies memandang sanksi administratif yang saat ini berlaku belum efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Pengaturan beberapa ketentuan pidana diatur dengan ultimum remidium. Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan

"Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19," kata Anies dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Rabu, 21 Juli.