JAKARTA - Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq Shihab untuk menanggapi dakwaan kasus dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Tapi Rizieq Shihab hanya diam.
"Asalamualaikum habib. Karena habib engga mau hadir tapi hak habib masih kami sampaikan. Ini barusan selesai pembacaan habib. Apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaaan di Petamburan dan Megamendung," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret.
Namun Habib Rizieq diam beribu bahasa. Eks pentolan FPI itu hanya berdiri mendengarkan hakim berbicara tanpa mau menanggapi dua dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
"Kesempatan habib untuk menyampaikan keberatan. Karena tidak mau hadir di online. Kalau seperti ini sidang tetap jalan dan habib yang rugi," kata Hakim.
"Jadi habib menggunakan hanya kami mengetahui. Jadi ini adalah kesempatan untuk habib untuk mengajukan keberatan," kata Hakim.
BACA JUGA:
Lagi-lagi, Rizieq Shihab memilih untuk mengunci mulutnya tanpa memberikan komentar apapun. Akhirnya hakim pun menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menyampaikan keberatannya di sidang berikutnya.
"Kami berikan waktu sampai hari selasa tanggal 23 Maret, 2021 ya mudah-mudahan habib merenung, berpikir tenang, kalau marah tidak bisa tenang akan merugikan habib," kata Hakim.
"Nanti ditulis ya habib, atau melalui penuntut umum boleh. Kalau sikap seperti ini yang diambil tidak menguntungkan, karena tidak boleh menghambat. Ini sidang negara, musti, jadi saya sudah sampaikan," kata hakim.