JAKARTA - Tersangka perkara kerumunan Rizieq Shihab direncanakan bakal dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, rencannya Rizieq Shihab akan dipindahkan hari ini. Tapi perihal waktu pemindahan belum bisa dipastikan.
"Iya betul, siang ini," ucap Andi kepada wartawan, Kamis, 14 Januari.
BACA JUGA:
Andi bilang, pemindahan penahanan terhadap Rizieq Shihab karena kapasitas rutan Narkoba Polda Metro Jaya sudah penuh. Sedangkan sel tahanan Bareskrim masih bisa menampung tahanan lain.
Selain itu, pemindahan ini juga beralasan karena untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, seluruh perkara kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab saat ini ditangani Bareskrim Polri.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata dia.
Adapun Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan. Dia dijadikan tersangka pada Kamis, 10 Desember.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Kemudian dia ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.