Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Rizieq enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu. Dirinya hanya meminta agar diskriminasi hukum dihentikan dan perjuangan harus terus berjalan.

"Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember.

Dia langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya.

Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 14 jam, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum pada Minggu dini hari, 13 Desember sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye dan langsung naik ke mobil tahanan.

Saat itu, sejumlah pendukungnya yang hadir memekikkan takbir dan seorang pendukung wanita menanyakan alasan pentolan FPI itu diborgol.

Rizieq datang ke Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Rizieq Shihab saat akan ditahan di rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Sebelum menjalani pemeriksaan, dia sempat mengatakan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Polisi pun melakukan tes COVID-19 kepada Rizieq dan hasilnya negatif.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda. Tapi, dia tak datang memenuhi panggilan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.