Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipastikan bakal tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Meski penanganan perkara dugaan pengahasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) surah ditarik ke Bareskrim Polri.

"Penahanannya tetap disana (Rutan Polda Metro Jaya)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Minggu, 20 Desember.

Alasan Rizieq tak dipindahkan, kata Andi, dikarenakan hanya penanganan yang ditarik ke Bareskrim. Sehingga, untuk tempat penahanan tak perlu dipindahkan.

"Penanganan kasusnya saja yang dipindahkan," kata dia.

Adapun Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.