Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera merampungkan perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi perhatian publik.

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," ucap Listyo di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari.

Perkara itu menjadi perhatian publik karena polemik yang ditimbulkan. Di satu sisi, pihak dari eks FPI mengklaim, polisi menyerang terlebih dahulu dan menyalahgunakan kewenangannya.

Di sisi lain, polisi menyebut, 6 laskar menyerang terlebih dahulu dan melawan dengan cara menembak petugas.

Sementara, Komnas HAM turun tangan untuk melakukan investigasi. Mereka pun mengeluarkan rekomendasi dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata Listyo.

Komnas HAM menyerahkan 16 item ke Bareskrim Polri untuk menyelidiki perkara tersebut.

"Ada 16 item, ini ada berbagai hal mulai dari ini (bungkusan) yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item," ucap Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.

Dari dari belasan bukti itu, beberapa di antaranya merupakan peluru, serpihan pecahan body mobil, dan beberapa bukti digital.

Tapi, tidak semua bukti digital diserahkan ke Bareskrim karena keterbatasan media penyimpanan. Komnas HAM akan mememberikan data tersebut di lain waktu.

"Ada beberapa rekaman suara, ada juga yang pernah kami paparkan, ada juga video Jasamarga. Sebagian video Jasamarga yang sudah kami gunakan, yang sebagian lagi nanti ini karena itu berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera itu ada 130.000 sekian," paparnya.

"Secara teknis eksternal hardisk-nya belum ada, sehingga nanti itu kami susulkan tidak masuk ke sini," sambung Anam.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak semua bukti dari Komnas HAM akan digunakan. Penyidik hanya akan menggunakan barang bukti yang dirasa perlu.

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," ucapnya tapi tak menyebutkan barang bukti apa saja yang digunakan. 

"Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata dia.

"Ini aja kita masih mempelajari ribuan barang buktinya ribuan," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Andi menyebut proses penanganan perkara ini pun masih pada tahap memperlajari hasil rekomendasi dari Komnas HAM yang berbentuk makalah setebal 60 halaman. Artinya, belum ada perkembangan signifikan perihal tersebut.

"Hasil investigasi Komnas HAM baru di terima penyidik hari Jumat yang lalu 29 Januari. Penyidik sedang mempelajari," ucap Andi.

Ke depannya, polisi akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas tindak lanjut dari rekomendasi tersebut dan rencananya rapat itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ungkapnya.

Tapi, saat disingung perihal rekomendasi itu bakal langsung digunakan atau justru melakukan penyelidikan ulang sebelum gelar pekara, Andi tak menjelaskan rinci. Dia hanya berucap semua kewenangan perihal tersebut ada para penyelidik.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik. Nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," kata dia.