Hari Ini, Bareskrim Bakal Terima Barang Bukti Kasus 6 Laskar FPI dari Komnas HAM
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menerima sejumlah barang bukti kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rencananya, penyerahan barang bukti itu berlangsung Selasa, 16 Februari, siang.

"Iya (penerimaan barang bukti). Kerja sama yang baik kita pertahankan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 16 Februari.

Beberapa barang bukti yang bakal diserahkan Komnas HAM ke Bareskrim Polri antara lain:

1.Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah

2. Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah

3. Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping

4. Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping

5. Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping

6. Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah

7. Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah

8. Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping

9. Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban

10. Satu buah earphone

11. Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.

Adapun sebelumnya, Bareskrim menyebut dalam waktu dekat penyidik akan meminta barang bukti yang teruang di berkas rekomendasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengusut tuntas pekara tewasnya 6 Laskar FPI.

"Tindak lanjut kedepan, Polri akan berkoordinas idengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih di kuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.

"Karena barang bukti ini menajdi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil inevstigasi Komnas HAM," sambung dia.