Tak Puas Hasil Penyelidikan Penembakan Laskar FPI, TP3 Minta Jokowi Copot Kapolda Metro Jaya
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu inisator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Marwan Batubara mendesak agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dicopot dari jabatannya.


Sebab, tim bentukan Amien Rais dan sejumlah tokoh lain ini merasa hasil penyelidikan penembakan enam laskar FPI di di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah selesai dilakukan oleh pihak kepolisian.


"TP3 mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri sehingga proses hukum kasus pembunuhan 6 laskar FPI dapat dilakukan secara objektif dan berkeadilan," kata Marwan dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Februari.


Selain itu, Marwan juga mendesak para anggota DPR RI untuk menyelidiki secara langsung dengan membentuk panitia khusus atau Pansus. Sebab, mereka menduga ada dorongan politik dari peristiwa penembakan tersebut.


"Kami mendesak DPR guna menyelidiki kasus pembunuhan dan pembantaian 6 laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan," ucapnya.


Lebih lanjut, Marwan meyakini bahwa tidak ada baku tembak antara polisi dengan enam laskar FPI saat kejadian bentrokan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.


"Berdasarkan kesaksian dari pengurus FPI, laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak," ujarnya.


Pengakuan FPI soal laskarnya yang tidak dibekali senjata berbanding terbalik dengan hasil investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pemeriksaan dari kepolisian.


Oleh sebab itu, Marwan mengaku pihaknya tidak memercayai hasil investigasi dari Komnas HAM dan kepolisian.


"Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas 6 laskar FPI masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. Baik Polri maupun Komnas HAM, telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," ungkap dia.