Bagikan:

JAKARTA - Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melibatkan Densus 88 Antiteror dalam gelar perkara hasil analisa PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak lainnya. 

Tak hanya Densus, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga dilibatkan. Tujannya untuk mencari ada tidaknya pelanggaran pidana dari hasil analisa tersebut.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin, 1 Februari.

Hanya saja, Andi tak menjelaskan rinci alasan perihal dilibatkannya pihak lain dalam gelar perkara termasuk Densus 88 Antiteror. Dia hanya menyebut semua unsur pidana akan didalami dalam gelar perkara tersebut.

Bahkan, ketika disingung mengenai dilibatkannya Densus 88 Antiteror untuk mencari adanya dugaan aliran dana dari puluhan rekening itu ke jaringan terorisme, Andi enggan menjawabnya secara tegas.

"Semua kemungkinan akan penyidik telusuri," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim bakal menindaklanjuti hasil analiasa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 92 rekenning milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait. Rencananya, dalam waktu dekat penyelidik bakal melakukan gelar perkara.

"Selasa (2 Februari) akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ucap Andi.

Gelar perkara ini, kata Andi, untuk menetukan ada tidaknya pelanggaran pidana. Sejauh ini, perkara ini pun masih dalam proses penyelidikan.

"Masih lidik, kita cari dugaan pelanggarannya," kata dia.