Menanti Laporan Hasil Gelar Perkara 92 Rekening FPI yang Diduga Melanggar Hukum
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menerima hasil analisis 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari analisis ini,  polisi melakukan gelar perkara pada 2 Februari. Tapi sampai saat ini, belum ada keterangan lebih jauh soal hasil dari gelar perkara tersebut. 

Dalam gelar perkara itu melibatkan beberapa pihak, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Densus 88 Antiteror, dan pihak PPATK.

Dilibatkannya Densus 88 Antiteror karena muncul dugaan adanya keterkaitan soal aliran dana ke jaringan terorisme.

Direktur Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang disinggung perihal tersebut enggan menjelaskan gamblang alasan dilibatkannya Densus 88 Antiteror. Dia menyebut semua unsur dugaan pelanggaran pidana pasti didalam.

"Semua kemungkinan akan penyidik telusuri," tegas dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, puluhan rekening itu dikelompokan menjadi tiga ketika dilihat berdasarkan data pemilik. Mereka semua sempat terlibat dalam kepengurusan FPI.

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Rusdi.

"Dari 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," ungkapnya.

"Tentunya hasil analissi PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," sambung dia.

Walaupun sempat menjabarkan perihal tersebut, Rusdi memilih tak berkomentar banyak ketika disinggung mengenai jumlah nominal uang yang ada di 92 rekening itu. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan penyelidik.

"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik," tandas dia.