PPATK: Pemblokiran Rekening FPI Didasari Dugaan Melawan Hukum
Front Pembela Islam (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. Hasil analisis dan pemeriksaan rekening Front Pembela Islam ini telah diserahkan kepada penyidik polri.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan dari hasil koordinasi dengan kepolisian, sejumlah rekening FPI akan diblokir karena diduga mengandung unsur melawan hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," katanya, kepada VOI, melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari.

Namun sayangnya, Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Meksi begitu, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

Sebelumnya, 92 rekening FPI dan pihak yang terafiliasi organisasi tersebut dihentikan transaksinya oleh PPATK. Pemeriksaan dan analisis terhadap puluhan rekening tersebut dilakukan setelah FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Dian berujar, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan tehadap rekening-rekening tersebut, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.