Puluhan Rekening FPI Diblokir, PPATK: Pemblokiran Sudah Biasa
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran atau pembekuan puluhan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) adalah hal yang biasa. Bukan sesuatu yang luar biasa.

"Pemblokiran itu sudah biasa, kami memblokir rekening di bank a, bank b, ormas a, ormas b," kata Dian dalam diskusi yang disiarkan Youtube PPATK, Jakarta, Jumat, 8 Januari.

Menurut dia, kegiatan pemblokiran itu adalah wewenang yang dimiliki PPTAK sesuai dengan amanat Undang-Undang. Aksi pemblokiran ini bukan sewenang-wenang. 

"Saya jelaskan UU kami, UU TPPU No 8 2010, memberikan kewenangan PPATK. Berdasarkan itu kami melakukan analisis, transaksi keuangan yang mencurigakan," kata dia.

Kata dia, pemblokiran dilakukan, untuk menganalisis apakah ada dugaan transaksi yang mencurigakan dari puluhan rekening milik FPI. Hal ini menyusul dilarangnya semua aktivitas FPI sesuai dengan SKB 4 menteri.

"Setelah dibubarkan, kami lakukan langkah. Sebuah organisasi tidak boleh beraktivitas, maka dipastikan apakah ada uang itu dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan UU," kata dia. 

Setelah dilakukan analisis, hasilnya aka diberikan kepada pihak penegak hukum. Apabila uang itu tidak berkaitan dengan kegiatan yang melanggar hukum, maka akan dibuka. Sementara jika sebaliknya, maka uang itu akan disita. "Uang itu masih ada di dalam bank," kata dia.

Hal ini disampaikan Dian merespon pernyataan dari FPI yang mempertanyakan pemblokiran itu. Bahkan FPI menyebut tindakan ini adalah perbuatan zalim.