Buntut Pemblokiran Rekening FPI, PPATK Temukan Dugaan Melawan Hukum
Ilustrasi uang. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan sementara atau diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan juga kepada individu yang terafiliasi dengan FPI.

Awalnya, rekening BCA milik pribadi atas nama Irvan Gani yang digunakan untuk menggalang dana 6 laskar FPI yang ditembak mati kepolisian diblokir sementara.

Persoalan pemblokiran rekening tersebut mencuat setelah Irvan Gani membagikan cuitan di akun Twitter @ghanieierfan mengenai dirinya yang ditipu nomor WhatsApp Halo BCA palsu. Padahal, di dalam rekening itu tersimpan dana sumbangan senilai Rp1,7 miliar untuk keluarga 6 laskar FPI.

Namun setelah ditelusuri, rekening pribadi Irvan memang diblokir sebelum kejadian Halo BCA palsu tersebut. Pemblokiran tersebut dilakukan PPATK, usai FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

FPI sebagai organisasi dituding kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu tujuan dasar FPI ini menurut pemerintah bertentangan dengan konstitusi negara.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH 05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

92 rekening telah diblokir dan diperiksa

Total rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir jumlahnya mencapai 92. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengaku tak dapat menyampaikan jumlah saldo di rekening FPI yang diblokir tersebut.

"Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening tersebut," katanya, kepada VOI, melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari.

Dian mengatakan, PPATK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. Hasil analisis dan pemeriksaan rekening tersebut telah diserahkan kepada penyidik polri.

Dugaan Melawan Hukum

Dian Ediana Rae menyatakan dari hasil koordinasi dengan kepolisian, dari hasil pemeriksaan sejumlah rekening FPI akan diblokir karena diduga mengandung unsur melawan hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Dian berujar, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening tersebut, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) atau sumber informasi lainnya.

Namun sayangnya, Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Meski begitu, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

Pekerjaan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.