JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan atau membekukan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk menganalisa adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembekuan rekening ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Selain itu, penggentuan aktivitas dan kegiatan FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, sebanyak 92 rekening FPI yang sudah dibekukan untuk dianalisa. Pembekuan ini untuk mencari adanya transaksi yang mencurigakan.
"Sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara (blokir) untuk keperluan analisis dan pemeriksaan PPATK," ucap Ediana dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.
Namun, Ediana enggan menjabarkan soal pemilik rekening yang sudah dibekukan itu. Termasuk perihal asal rekening yang sudah dibekukan tersebut.
Sejauh ini, dia hanya bilang, proses analisa sudah hampir rampung. Hasil analisa itu akan diserahkan kepada pihak terkait.
"Campuran dari rekening eks FPI dan yang terafiliasi dengan eks organisasi FPI," kata dia
"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan," sambung Ediana.
Pihak terkait yang dimaksud yakni, Polri. Sebab, Polri merupakan salah satu institusi yeng menegakan larangan aktivitas FPI.
"Dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," ungkapya.
BACA JUGA:
Transaksi Luar Negeri
Berdasarkan hasil analisa sementara, Ediana menyebut PPATK menemukan transkasi yang berasal dari luar negeri. Namun, belum diketahui perihal maksud dan tujuan transaksi tersebut.
"Iya tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa," ucap dia.
Ediana bilang, transaksi seperti itu masih bisa dianggap wajar. Sebab, di masa global saat ini semua orang bisa berpergian kemana pun dan melakukan transaksi.
Meski demikian, dia menolak memberikan informasi soal jumlah transaksi yang berasal dari luar negeri. Termasuk soal rekening yang menerimanya.
"Belum bisa disampaikan," tegas dia.
Hanya ditegaskan, PPATK bakal terus mendalami temuan tersebut. Hingga nantinya mendapatkan fakta di balik transaksi tersebut.
"Analisis dan pemeriksaan harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus yang kami tangani," tandas dia.