Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga korupsi. Dugaan itu berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bermula dari LHA atau laporan hasil analisa dari PPATK yang diberikan kepada Polri diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suadara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundry, tindak pidana korupsi, tindak pidana penggelapan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus disebut bakal meminta keterangan sejumlah ahli.

Beberapa ahli yang masuk daftar pemeriksaan yakni, ahli dari PPATK dan ahli Korporasi. Proses meminta keterengan itu mulai dilakukan pekan ini.

Langkah selanjutnya, tim penyelidik juga akan meminta keterangan dari saksi lainnya. Namun, tak dirinci soal identitas saksi tersebut.

"Rencana direktorat tindak pidana eksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," kata Ramadhan.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut rencana pemeriksaan saksi-saksi bakal dimulai pekan depan.

"Minggu depan akan dilaksankan komfirmasi dengan para saksi-saksi," sebutnya.

Namun soal nama saksi yang nantinya akan diperiksa, Whisnu belum bisa menyampaikannya. Alasannya penyelidik masih saling berkoordinasi perihal tersebut.

"Nanti, masih dikoordinasikan," kata Whisnu.

Sebagai pengingat, dugaan Panji Gumilang terlibat dalam pidana pencucian uang pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Bahkan, dugaan itu telah dilaporkan ke kepolisian.

Munculnya dugaan itu karena ditemukan fakta Panji Gumilang memiliki ratusan rekening yang berkaitan dengan Al Zaytun.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD.

Mahfud juga menyampaikan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Mahfud.