MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan aksi truk angkut yang hendak menyelundupkan lima kendaraan hasil curian ke wilayah Bima.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan aksi tersebut terungkap dari hasil penelusuran informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, truk angkut ini berhasil kami temukan ketika berhenti di kawasan Terminal Mandalika," kata Yogi dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Mataram berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur dan Polres Lombok Tengah. Koordinasi tersebut berkaitan dengan asal usul dari kendaraan yang diamankan.
"Jadi, dari hasil cek identitas lima kendaraan yang kami temukan dalam bak truk yang tertutup terpal itu, beberapa di antaranya sesuai dengan laporan kehilangan kendaraan dengan TKP Lombok Tengah dan Lombok Timur," ujarnya.
BACA JUGA:
Usai memastikan identitas kendaraan, pihak kepolisian menangkap empat orang yang berada dalam truk angkut tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap dua di antaranya seorang terduga pelaku pencurian dan penadah. Mereka terungkap mau menjual kendaraan curian ini ke wilayah Bima," ucapnya.
Tindak lanjut dari pengungkapan yang berlangsung pada hari Kamis (18/5), Polresta Mataram menetapkan terduga pelaku pencurian berinisial K (21) dan penadah berinisial M (35) sebagai tersangka.
"Untuk sopir dan kernet, masih kami amankan dengan status sebagai saksi," katanya.
Yogi mengatakan penyidikan kasus ini akan terus berkembang untuk mencari peran pelaku lainnya, termasuk menelusuri sindikat perdagangan kendaraan hasil curian tersebut.