Pria Asal Jember Curi Motor di Belasan Lokasi di Mataram
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohm Nasrullah (kiri) menginterogasi terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua pada belasan TKP saat konferensi pers di Mataram, NTB, Selasa (13/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Bagikan:

MATARAM - Pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial W (46) ditangkap polisi karena mencuri di belasan tempat di Mataram, NTB.

Kepala Seksi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo mengatakan pencurian di belasan TKP yang diduga dilakukan pelaku W terungkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sandubaya.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan, W ini sudah pernah beraksi di belasan TKP. Dari laporan polisi yang diterima Polsek Sandubaya saja, ada 6 laporan dengan terduga pelakunya W," kata Siswoyo.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah menyampaikan keberadaan W sebagai terduga pelaku pencurian belasan TKP ini terungkap berkat kerja sama masyarakat.

Pihak kepolisian menangkap W ketika melancarkan aksi pencurian kendaraan di salah satu masjid di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Senin (12/9).

"Awalnya, aksi pelaku digagalkan oleh warga yang melihat. Beruntung anggota cepat menindaklanjuti informasi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan dari amukan warga," ujarnya.

Terkait dengan belasan TKP pencurian, polisi menemukan adanya barang bukti 12 kendaraan roda dua dari peran penadah.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri 12 kendaraan ini di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan masjid," ucap dia.

Untuk modus operandi pelaku ketika melancarkan aksi pencurian di masjid, jelas Nasrullah, dengan berpura-pura ikut melaksanakan salat berjamaah.

"Pada saat mulai, terduga ini keluar masjid dan langsung mengincar kendaraan korban," ucapnya.

Demikian juga modus pelaku W di TKP terakhir, lokasi penangkapan W. Aksi W terekam kamera CCTV ketika hendak merusak kunci kontak kendaraan roda dua yang sedang parkir di halaman masjid.

"Di situ dia terlihat gunakan kunci kontak palsu. Dari penangkapan yang bersangkutan, kami juga sudah amankan kunci kontak palsu itu, ada sembilan jenis," kata Nasrullah.

Polisi sudah menetapkan W sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan di Rutan Polsek Sandubaya, namun Nasrullah meyakinkan bahwa kasus W masih dalam proses pengembangan di lapangan.

"Kami kembangkan untuk menelusuri apakah ada jaringan dia, dan kemana saja barang hasil curian dijual. Ada kemungkinan TKP dia ini bertambah, karena menurut informasi, ada juga di Lombok Tengah," ucapnya.