Bagikan:

JEMBER - Tim Polres Jember menangkap pria berinisial A (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi sudah lama memburu pria tersebut karena kasus penipuan dan penggelapan di sejumlah wilayah tapal kuda.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pria itu dibekuk di area lokalisasi di wilayah Umbulsari, Jember. Pria itu tengah asyik pesta miras pada Sabtu, 19 Februari.

Pelaku merupakan buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan motor. Hasil pengembangan terduga pelaku telah melancarkan aksinya di Kabupaten Jember dan Lumajang.

"Kemarin muncul 2 korban yang sudah melapor. Penyidik sekarang juga mengembangkan kasus ini, dan muncul beberapa TKP lagi seperti kabupaten Lumajang dan beberapa Kecamatan di wilayah Jember dengan kasus serupa yaitu tipu gelap," kata Komang Yogi, Senin 21 Februari.

Polisi saat itu menginterogasi pelaku soal penjualan motor hasil penggelapan. Saat diperiksa, terduga pelaku berbelit memberikan keterangan.

"Kami lakukan pengembangan ke kabupaten lain mencari barang bukti, dan ternyata pelaku berbohong. Ternyata hasil kejahatan dirinya dijual ke wilayah Kecamatan Sumberbaru dan rumah penadah kami gerebek dan pelaku kabur dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek," paparnya.

Pelaku menurut polisi sudah beberapa kali tersandung kasus hukum. Pada tahun 2001, pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan. Sedangkan tahun 2004, pelaku terlibat kasus penggelapan.

"Pihak kepolisian yang tidak serta merta percaya atas keterangan pelaku, (penyidik) akan berkordinasi dengan jajaran Polres sekitar tentang sepak terjang pelaku. Siapa tahu ada korban lagi di beberapa tempat yang pernah dilakukan pelaku dan menyebabkan banyak korban lain," katanya.