Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis di Bali Gadaikan Motor Teman untuk Sewa PSK
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BADUNG - Residivis bernama Putu Sugiarta (27) asal Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali ditangkap setelah melakukan penggelapan motor milik temannya.

Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali, Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi mengataka pelaku baru sekitar satu bulan keluar dari penjara. Pelaku menggadaikan motor temannya sendiri.

"Dia gadaikan motor temannya sendiri. Pelaku pada tahun 2019 ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis satu tahun, enam bulan penjara. Dan, pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan divonis satu tahun penjara," kata Iptu Wiwin, Selasa, 7 Desember.

Pelaku melakukan aksinya pada  Kamis, 25 November di Mengwi. Saat itu, korban menjemput pelaku di Tabanan kemudian diajak ke indekos korban.

Sesampainya di indekos korban, pelaku meminjam motor dengan alasan menjemput temannya. 

"Namun sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan pelaku sulit dihubungi. Atas kejadian itu  korban melapor ke Polsek Mengwi dan kerugian korban sekitar Rp12 juta," terang Iptu Wiwin.

Polisi menyelidiki kasus ini hingga mengetahui pelaku baru bebas dari Lapas Karangasem. Polisi menangkap pelaku pada Kamis, 2 Desember. 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya  telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor merk 

Yamaha Lexi Nopol DK 6322 ABA. Pelaku menggadaikan motor ke seseeorang di Buleleng Rp12 juta.

"Bahwa uang hasil gadai satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara online atau MiChat," ujar Iptu Wiwin.