Bagikan:

BADUNG - Tim Polsek Kuta Utara mengungkap pelaku pencuri barang milik warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di vila di Kuta, Badung, Bali.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pelaku yang diringkus berinisial RSS (29), seorang waria asal Manado. Waria ini  merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada bulan Agustus 2022.

Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut adalah dengan melompat tembok villa, lalu mengambil barang di kamar tidur dan kamar mandi yang tidak terkunci.

"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata dilansir ANTARA, Rabu, 21 September. 

AKBP Leo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof asal Singapura yang berlibur di Bali. Korban menginap di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Kuta Utara, Badung.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa tas, Apple Watch, dan beberapa potong pakaian.

Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, pelaku berinisial RSS asal Manado tersebut merupakan seorang residivis yang sebulan lalu keluar dari lapas Kerobokan dan mengaku melakukan pencurian karena ketiadaan lapangan pekerjaan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

"Tersangka merupakan residivis yang baru menerima remisi pada bulan Agustus. Dia juga pernah ditangkap karena tindakan pencurian pada tahun 2019," kata Diah Kurniawandari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dengan nominal harga Rp14,8 juta dari kamar tempatnya menginap yakni di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian mengecek Closed Circuit Television (CCTV) tempat pelaku melakukan aksinya.

"Di Vila tersebut ada CCTV ya. Hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV terlihat ada seseorang masuk ke vila dengan cara memanjat pintu depan vila. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri yang ada pada CCTV tersebut. Dan hasilnya, pelaku diketahui tinggal di batu Bolong," kata Diah.

Baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut sama dengan baju yang dikenakan pelaku saat ditemukan oleh tim Buser di tempat dia diamankan.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penggeledahan akhirnya dia mengakui perbuatannya. 

"Karena dia baru bebas dan dapat remisi, kami akan beri atensi agar hakim nantinya memberikan hukuman maksimal karena dia melakukan pencurian lagi," kata Diah.