Penjambret Kalung WN India di Bali Ditangkap, Hasil Curian Buat Judi Online
Rilis kasus di Polresta Denpasar/FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap pelaku jambret, I Ketut Ramayana alias Dolar (21). Pelaku menjambret kalung milik WN India.

Dalam penangkapan, pelaku ditembak polisi karena berupaya melawan. Pelaku diketahui kerap beraksi di Kuta, Badung.

"Tersangka diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat, 2 Desember.

Pelaku menjambret di Jalan Sunset Road pada 19 Oktober. Aksi kedua dilakukan di Jalan Nakula pada 18 November.

Di Sunset Road, pelaku menjambret kalung emas WN India. Korban mengalami kerugian Rp37 juta.

Setelah itu, pelaku jgua menjambret kalung emas korban lainnya yang ditaksir senilai Rp27,5 juta.

Dari penyelidikan, pelaku ditangkap polisi. Uang dari hasil penjualan kalung emas di belikan pakaian, judi online hingga membayar utang ke mertua.

"Pelaku adalah seorang residivis perkara jambret dan telah divonis satu tahun menjalani di Lapas Kerobokan pada tahun 2019," ujarnya.