BANGLI - Residivis I Wayan Astawa (42) ditangkap tim Polres Bangli, Bali, karena mencuri di 8 warung. Hasil curian digunakan untuk judi dan mabuk.
"Tujuan pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan untuk mabuk-mabukan di kafe serta bermain judi," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Jumat, 6 Mei.
Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas Kerobokan Bali pada 12 Februari 2022. Setelahnya, ‘penyakit’ pelaku kambuh lalu mencuri di warung yang berada di Kabupaten Bangkli, Gianyar hingga Klungkung.
Pelaku ditangkap atas laporan para korbannya. Salah satu korban melaporkan isi warung dijarah.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Bangli dan pelaku mengakui telah melakukan beberapakali pencurian di wilayah Bangli, Gianyar dan Klungkung," imbuh AKP Androyuan.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP, jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP.
“Perkara ini dilakukan pengembangan karena masih besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di tempat kejadian perkara lain," ujarnya.