Kecanduan Judi Tajen, Residivis di Bali Curi Perhiasan dan Uang Rp30 Juta
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

GIANYAR - Residivis bernama Ida Made Wiyanta (41) ditangkap tim Polsek Gianyar, Bali, karena mencuri perhiasan dan uang. Pencurian dilakukan karena pelaku kecanduan judi tajen alias sabung ayam.

"Dia memang residivis, sudah tiga kali masuk, sekarang yang ke empat kalinya," kata Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Selasa, 9 Agustus.

Pelaku saat beraksi mencongkel jendela dan pintu. Setelahnya barang milik korban dicuri.

Pelaku pencurian ini ditangkap pada Senin, 8 Agustus di Denpasar Timur. Dia dilaporkan mencuri perhiasan di rumah Luh Ketut Manik Swasti

Pelaku mencuri uang Rp30 juta dan perhiasan milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gianyar dan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp32.500.000," kata Astawa.

Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku. Sedangkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri di sejumlah tempat.

"Ada lima TKP tapi laporannya ada tiga, karena dua TKP itu, setelah menunjukkan dan dikroscek kepada orangnya memang benar, dia (pelaku) ke sana dan ngacak-ngacak rumah tapi dia tidak mengambil apa-apa. Sehingga, dia (korban) tidak membuat laporan," papar Astawa.

Hasil pencurian digunakan untuk judi tajen. Sedangkan perhiasan dijual di Sukawati.

“Uang kejahatan habis dibuat judi tajen dan foya-foya. Saat ini, pelaku dan  barang bukti diamankan Polsek Gianyar," ujarnya.