Bagikan:

BULELENG - Penyelenggara judi tarung ayam jago (tajen) di Bali bernama Ketut Budi Arjana (53) dihukum mengenakan alat perlindungan diri (APD) selama dua jam. Dia kepergok menggelar judi tajen yang dikerumuni warga tanpa jarak dan masker. 

Dandim 1609 sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, hukuman ini untuk memberikan pemahaman kepada Arjana mengenai beratnya tugas tenaga kesehatan (nakes) dalam menghadapi pandemi COVID-19. 

"Ketut Budi Arjana diingatkan dengan dipakaikan baju hazmat untuk memberikan pemahaman pada yang bersangkutan betapa beratnya tugas nakes dalam merawat pasien COVID-19 di rumah sakit dan faskes lainnya," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli. 

Hukuman ini diharapkan membuat masyarakat ikut sadar untuk menaati protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 belum berakhir. Windra meminta masyarakat acuh terhadap kerja keras pemerintah dalam mengendalikan COVID-19. Dua diantaranya adalah menaati PPKM Level 4 dan protokol kesehatan. 

"Agar yang bersangkutan memiliki rasa peduli dan keprihatinan akan bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," kata dia.

Windra menilai tak sepantasnya Arjana mengadakan judi tajen di tengah pandemi COVID-19. Judi justru berpotensi menciptakan klaster penularan COVID-19. Apalagi, kata dia, judi adalah perbuatan kejahatan pidana. 

"Jadi ikut membantu dan tidak melakukan giat tajen yang melanggar protkes dan dapat mengakibatkan makin menularnya virus COVID-19," kata Windra.

Arjana menjalani hukuman berat karena menggelar judi tajen. Yakni, denda Rp 1 juta, memakai APD dua jam, dan ancaman pidana penjara. Dia kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai pidana judi tajen di Polsek Sukasada.