Bagikan:

SUMSEL - Polisi menangkap 28 pejudi sabung ayam beromzet jutaan rupiah di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Darat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, para pejudi sabung ayam ditangkap personel gabungan Polrestabes Palembang dalam operasi penyergapan pada Minggu 19 Juni, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Para pelaku beserta barang bukti diringkus ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Ngajib di Palembang, dikutip dari Antara, Senin, 20 Juni.

Personel gabungan yang terdiri atas Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, dan Provos itu mengamankan berbagai barang bukti dalam operasi penyergapan di lokasi yang berdampingan dengan permukiman warga.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sebanyak 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, dua jam dinding, dan tiga serkap ayam.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik sementara ini sudah menetapkan satu di antara puluhan pejudi sebagai tersangka, yakni seorang pria pemilik lokasi sabung ayam berinisial RS atau Sarkati.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku judi sabung ayam itu dioperasikan setiap hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp2 juta hingga Rp4 juta dalam satu kali permainan sabung ayam.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus judi sabung ayam yang meresahkan warga sehingga polisi memastikan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp25 juta.