BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan membongkar arena judi dadu dan sabung ayam beromzet ratusan juta rupiah sehari di kawasan Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin.
"Kami amankan puluhan orang di lokasi yang berada di Gang Binamarga beserta barang bukti 19 ekor ayam, alat permainan dadu, dan uang tunai sekitar Rp80 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i dilansir ANTARA, Senin, 13 Maret.
Saat penggerebekan pada Minggu (12/3) sore itu, polisi juga mengangkut sebanyak 187 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi yang melarikan diri menghindari penangkapan.
Rifa'i menyebut penindakan terhadap kasus perjudian tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Polisi Reza Bramantya sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama dua pekan untuk memantau situasi di lapangan.
Hasil pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan orang yang diamankan dari arena judi itu, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M selaku bandar judi.
BACA JUGA:
Kemudian ada tujuh orang lainnya diduga pemain judi masih didalami penyidik perannya untuk menentukan statusnya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Rifa'i menerangkan pemberantasan kasus perjudian menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R. Djajadi yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimum Kombes Hendri Budiman untuk selanjutnya memerintahkan anggotanya bertindak di lapangan menangkapi para bandar dan pemain judi yang meresahkan masyarakat.