Pensiunan PNS Barito Timur Ditangkap karena Judi Online, Polisi Duga Omzetnya Rp238 Juta
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti uang perjudian online saat jumpa pers di Tamiang Layang, Rabu (12/10/2022). ANTARA/Habibullah

Bagikan:

BARITO TIMUR - Tim Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pensiunan PNS, diduga terlibat judi togel online yang beromzet ratusan juta rupiah.

"Tersangka yang kita amankan ada dua orang, satu laki-laki berinisial LD (63) pensiunan PNS dan satunya lagi seorang ibu rumah tangga berinisial SA (43) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp949 ribu. Sedangkan uang sisa diduga hasil usaha togel sebesar Rp238 juta," kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela kepada wartawan di Tamiang Layang dilansir ANTARA, Rabu, 12 Oktober.

LD merupakan warga Kelurahan Pasar Panas dan SA warga Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Keduanya diduga menjalankan bisnis judi togel online dalam beberapa tahun terakhir.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis perjudian itu, dengan menerima setoran uang tunai disertai angka-angka. SA berperan sebagai pengepul yang kemudian menyerahkan atau menyetorkan ke LD.

"SA mengumpulkan uang dan angka-angka dari pelanggan lalu disetorkan ke LD. Sedangkan uang sebesar Rp238 juta merupakan uang yang ditarik dari sisa saldo yang berada di akun situs perjudian online milik LD di dalam telepon genggam miliknya," kata Viddy.

Kasus perjudian togel online dengan tersangka LD dan SA sudah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur.

"Kedua tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Viddy.