JAKARTA – Punya pengalaman menjadi administrator di sebuah situs terlarang, seorang pria di Jelambar, Jakarta Barat nekat membangun situs judi online demi mencari uang. Upayanya tidak berbuah manis, lima bulan kemudian ia justru tertangkap polisi dan menjadi tersangka.
"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi 'online' di Jakarta Barat juga, sekitar 2019, kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa, 8 Oktober.
JH mulai mengelola situs itu mulai Mei 2024 hingga kemudian ditangkap petugas pada Rabu lalu, 2 Oktober.
JH memulai aktivitas ini dengan menyewa sebuah situs judol yang infonya didapat dari seorang pembuat program (programmer) di media sosial.
"Jadi, ada orang yang menawarkan situs judol (judi online), sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik. Awalnya menyewa kepada si pembuat program situs 'Berapi138' dan dan 'Gacoan79' " katanya.
Kemudian, dari hasil keuntungan mengelola situs judol tersebut, tersangka memutuskan untuk membeli dua situs itu dan melanjutkan bisnis gelapnya.
"Selama beraksi, omzetnya sudah ratusan juta," katanya.
BACA JUGA:
Polisi kemudian menangkapnya di Jalan Jelambar Baru, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2024.
"Dari hasil pengungkapan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit telepon seluler, enam buah monitor, kemudian dua buah CPU, satu buah keyboard, satu buah 'hard disk'," katanya.
Kemudian, lanjut dia, empat Key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM EOB, tiga kartu perdana TRI dan 46 kartu perdana Telkomsel dan empat HT (handy talkie).
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara," katanya.