JAKARTA - Bareksrim Polri meringkus 19 orang terkait judi online. Mereka menyisipkan judi online itu di situs pemerintahan dan pendidikan.
"Jadi total 19, 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitannya semua soalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada empat situs pemerintahan yang disusupi dengan judi online. Bahkan, ada juga ratusan situs pendidikan.
"Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan," kata Argo.
Para tersangka ini ditangkap di wilayah berbeda. Yang pertama berinisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Dia merupakan marketing jasa SEO judi online.
Kemudian, dua tersangka lainnya AN dan HS ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari menyiapkan akses ilegal dan menyisipkan artikel berisi link judi online.
Selanjutnya tersangka NFR. Dalam jaringan itu dia berperan mengakses sistem admin di situs kepemerintahan. Setelah berhasil, akun admin itu dijual kepada tersangka AN.
Tak berhenti di sana, Bareskrim kembali menangkap 15 orang di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Mereka merupakan penyelenggara judi online.
"Di Meruya ini kita menemukan penyelenggara judinya, yaitu kita menangkap 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan," kata Argo.
BACA JUGA:
Motif Susupi Situs Pemerintah
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap motif pelaku menyisipkan link judi online di situs pemerintahan untuk cepat mendapat keuntungan. Sebab, mereka menganggap situs kepemerintah paling banyak diakses.
"Karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating. Rating ini kalau naik kalau nanti kita lihat di algoritmanya itu akan tinggi. kalau naik ratingnya kan akan mudah dibaca oleh orang, kalau ratingnya naik," papar Argo.
"Karena kalau dia sendiri itu akan berapa tahun dia akan ratingnya naik. jadi dia memanfaatkan dari akun akun dari pemerintah. Kalau misalnya gunakan itu akan naik ratingnya," sambung Argo.
Dengan terlah tertangkapnya para tersangka, mereka bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto Pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau Pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.