Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut praktik judi online merupakan kejahatan terorganisasi transnasional atau transnational organized crime. Bahkan, untuk Indonesia, para bandar yang mengendalikannya berada di wilayah Mekong Region Countries.

"Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Kadiv Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Praktik judi online ini disebut mulai beroprasi ketika masa Pandemi COVID-19. Kala itu, kawasan Mekong khususnya di zona ekonomi khusus yang diperbolehkan membuka praktik perjudian sebagai hiburan mulai sepi pengunjung.

Penyebabnya, ada kebijakan pembatasan mobilisai di masa Pandemi COVID-19. Sehingga, para bandar berinovasi membuat praktik perjudian secara online.

"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah," sebutnya.

"Dalam perkembangannya, online betting ini menjadi ilegal di beberapa negara dan mereka pelaku-pelaku ini berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara," sambung Krishna.

Karenanya, Polri bekerjasama dengan kepolisian negara lain untuk memberantas judi online. Paling tidak, meminimalisir adanya praktik-pratik yang mendukung perjudian tersebut.

"Oleh karena itu kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran dengan difasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi termasuk diantaranya melakukan penegakan hukum," kata Krishna.