Bareskrim Polri Bongkar 2 Situs Judi Online Berkedok Trading
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar dua situs judi online yang omzet per bulannya mencapai miliaran rupiah berkedok investasi trading. Kedua situs judi online itu yakni, bxxchanger.com dan alxxchanger.club.

"Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi online ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret.

Para tersangka berinisial DA dan AN. Mereka ditangkap di Dusun 04, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Dalam mencari korban, kedua tersangka mengiming-imingi member website dengan keuntungan yang berlipat. Tentunya, apabila dapat menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

"Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan," ungkapnya.

Tapi belum dirinci berapa lama para tersangka itu sudah beraksi. Hanya disampaikan bila setiap bulannya mereka bisa meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran," imbuh dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal pasal 45 ayat (2) juncto jpasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.