10 Penjudi Online di Badung Diciduk Polisi
Tim Polres Badung, Bali, menangkap 10 orang pelaku mulai dari pengecer dan pengepul togel online/FOTO: HUmas Polres Badung

Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Badung, Bali, menangkap 10 orang pelaku mulai dari pengecer dan pengepul togel online. Para pelaku ini ditangkap di sembilan lokasi.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan sesuai dengan arahan kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

"Kami selama tiga hari belakang ini, berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan judi online. Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang dan untuk kasusnya ada 9 laporan," kata AKBP Leo Dedy di Mapolres Badung, Bali, Selasa, 23 Agustus.

Penanganan hukum para pengecer dan pengepul ini akan diteruskan kepolisian hingga ke bandar judi.

“Saat ini kita melakukan pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan untuk nomer rekening yang digunakan dalam pemasangan judi online ini," imbuhnya.

Dari penangkapan para pelaku ditemukan handphone, kalkulator, rekening, kartu ATM hingga kertas berisi rekapan judi.

Omzet dari judi ini disebut berkisa 15-20 persen dari dana yang masuk.

Kalau untuk omzet mereka bervariasi, dari pemeriksaan kita macam-macam omzetnya. Namun, mereka mendapatkan keuntungan di sini dari pemasangan maupun mereka menang, keuntungan itu sekitar 15 sampai 20 persen," ujar Kapolres Badung.