Bagikan:

MEDAN - Tim gabungan dari Satnarkoba dan Satreskrim Polres Medan, Sumatera Utara menggerebek dua lokasi arena permainan judi online yang berkedok warung internet (warnet) di kawasan Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 16 penjudi, dan juga operator warnet diamankan petugas.

Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian online serta penyalahgunaan narkoba di sebuah warnet, di Jalan Mayang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Petugas kemudian membentuk tim gabungan dan langsung menuju lokasi warnet.

Saat digerebek, petugas menemukan sejumlah orang yang tengah asyik bermain judi online. Petugas langsung mengamankan para penjudi dan melakukan tes urine. 

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di warnet di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai. Sejumlah penjudi langsung diamankan dan dites urine. Di lokasi ini petugas mengamankan delapan orang pemain dan seorang operator warnet.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Teddy Jhon Marbun mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan warnet yang dapat bermain judi online dan juga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. "Kita dapat informasi ada penggunaan sabu dan permainan judi online, jadi petugas gabungan dari Satnarkoba, Satreskrim, dan Satsamapta melaksanakan razia. Selain itu ada juga pengguna sabu-sabu, "kata Teddy, Kamis 18 April.

Teddy mengungkapkan, dua operator warnet yang diamankan karena perannya melakukan pengisian deposit atau uang digital ke dalam akun judi para pemain judi online.

"Jadi operator yang inisial AAT melakukan pengisian deposit di akun para penjudi melalui aplikasi QRIS. Para pemain bisa langsung bermain judi online di warnet tersebut, "ungkapnya.

Petugas juga mengamankan 16 unit komputer warnet, uang tunai, dan dua unit ponsel milik operator.