Ungkap 6 Kasus Judi dengan 11 Tersangka: Polres Jaktim Ringkus Seorang Wanita Penjudi Online di Warnet
11 Tersangka kasus judi di Polres Jakarta Timur/ Foto; Antara

Bagikan:

JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Timur mengungkap 6 kasus judi selama periode 22 Agustus 2022 hingga 1 September 2022. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari pengungkapan itu dua kasus terkait judi online, sedangkan empat kasus lain merupakan judi konvensional.

"Ada 11 tersangka yang diamankan. Barang bukti uang, HP, kupon, dompet, lembar kertas rekap dan buku-buku," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat, 2 September.

Budi menambahkan, dari sejumlah tersangka yang diamankan itu salah satunya ada seorang perempuan yang kedapatan bermain judi online di warung internet (warnet).

"Ini yang perempuan di warnet di Kramat Jati. Ditangkap Polsek Kramat Jati, sedang main di warnet," ujar Budi.

Budi menuturkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku judi di wilayah Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.