LAMANDAU - Perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal memberantas judi/judi online langsung direspons cepat dengan penangkapan. Di berbagai daerah, operasi berantas judi ini digelar.
Penindakan tegas ini juga dilakukan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Satu orang penjudi online berinisial HM (52) ditangkap.
HM diamankan Personel Polres Lamandau saat berada di warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan HM mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit handphone, satu kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp14 ribu. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lamandau.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, diketahui HM melakukan kegiatan perjudian online menggunakan handphone miliknya.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” kata Kasat Reskrim.