Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 7 Orang Ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menunjukkan barang bukti yang disita dari warnet sekaligus tempat praktik judi online di Jalan KH Wahid Hasyim Palembang, Sumsel (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet).

Kasat REskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan warnet yang memfasilitasi pelanggannya bermain judi online tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.

“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin (22/8) malam,” kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 24 Agustus.

Menurut Kompol Tri, dalam operasi penggerebekan tersebut, personelnya menemukan sebanyak tujuh orang warga yang sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas.

Tujuh pelaku yang ditangkap yakni Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).

Dari tujuh pelaku tersebut, kata dia lagi, satu di antaranya yang terakhir merupakan perempuan. Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet. Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” kata Kompol Tri.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

"Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," katanya pula.

Oleh : Muhammad Riezko Bima E