MAKASSAR - Sebelas orang terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan seorang pria dalam warnet di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan lewat rekaman CCTV di warnet.
Kesebelas pelaku pengeroyok Muh (24) yang ditangkap polisi berinisial, Am (25) Ma, Mu, Ah (24), Tr (23), Su, Ih (21), Ar (20) F, Ms dan Ep (18).
"Penangkapan berdasarkan penyelidikan CCTV di tempat, penangkapan berawal seorang terduga pelaku Al yang ditangkap di kediamannya di Jalan Toddopuli kota Makassar, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap sepuluh pelaku orang lainnya," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, kepada wartawan, Rabu, 7 April.
Kasus ini bermula saat korban sedang bermain game online di warnet Jalan Pengayoman, Panakukkang, Kota Makassar pada Senin 5 April malam.
"Kasus bermula pada saat korban berada di Warnet Caca untuk bermain game online. Sekitar pukul 23.00 WITA, datang teman korban masuk ke dalam warnet karena diburu oleh pelaku yang tak dikenal," ungkapnya.
BACA JUGA:
Para pelaku masuk ke dalam warnet dan langsung menganiaya korban. Orang yang berada dalam warnet pun juga ikut menjadi korban.
"Pelaku bersama teman masuk ke dalam warnet dan langsung menganiaya korban dan juga beberapa orang yang berada dalam warnet,” sambung Bripka Halim.
Pelaku menganiaya korban hingga luka robek pada bagian kepala belakang. Korban juga bengkak pada lengan kiri, bagian kaki dan luka bengkak pada bibir.