Bagikan:

RIAU - Polda Riau melimpahkan berkas perkara penyidikan tersangka kasus afiliator judi daring atau online berinisial AG (31). Kasus afiliator beromzet miliaran rupiah ini dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri, di Pekanbaru, Kamis.

Fajri mengatakan berkas dilimpahkan sudah sekitar sepekan yang lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa yang meneliti berkas perkara.

"Nanti kalau berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kita informasikan," ucapnya.

Sebelumnya, AG yang merupakan afiliator judi online diringkus di rumahnya di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Riau, 15 September.

Wakil Dirkrimsus AKBP Iwan P Manurung dalam pengungkapan kasus menyebutkan, pihaknya telah menyita aset milik AG yang mencapai Rp57,7 miliar.

AG beserta aset mewah miliknya diamankan aparat kepolisian yaitu berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

"AG sudah beroperasi sejak 2016. Ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta per minggu. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada senilai Rp57,7 miliar," tuturnya.

Lebih jauh, dijelaskan dia, AG sendiri membuat sebuah situs website menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi. AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.

"Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya," ungkap Wadir.