PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita aset yang mencapai Rp57,7 miliar milik satu orang afiliator judi online berinisial AG (31) sekaligus meringkusnya di Jalan Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai.
"AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per Minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dilansir ANTARA, Jumat, 22 September.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli siber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.
"Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," sebutnya.
AG beserta aset mewah miliknya diamankan aparat kepolisian yaitu berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.
AG membuat situs menaruh "link referral" yang digunakan untuk bermain judi. AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di situs tersebut.
BACA JUGA:
"Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya," terang Wadir.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online. Dikatakan Iwan, jaringan judi online AG masih di dalam negeri.
"Itu nanti sedang kami dalami. Saat ini diduga masih di dalam negeri," kata dia.