Bagikan:

MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, kasus pencucian uang tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Jonni alias Apin BK, secepatnya dituntaskan.

"Kasus perkara TPPU Apin BK agar bisa lengkap dan sempurna (P-21) serta dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya di Medan dilansir ANTARA, Jumat, 30 Desember.

Penyidik Polda Sumatera Utara  saat ini masih memeriksa kasus cuci uang Apin BK itu. 

"Tersangka Apin BK dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Kapolda Sumut menerangkan kasus Apin BK belum dilimpahkan penyidik karena masih harus diperiksa atas kasus pencucian uang itu.

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita sebesar Rp158,8 miliar aset milik Apin BK.

Dalam kasus pencucian ini polisi telah menyita 26 aset rumah/ruko milik dia. Terakhir, Polda Sumatera Utara menyita 21 unit jetski, dua perahu cepat, satu kapal, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Total terakhir yang seluruhnya disita Rp5,8 miliar.

Sebelumnya aset yang disita (rumah/ruko) dengan seharga Rp153 miliar.

Polisi menggerebek lokasi judi Apin BK di Warung Warna Warni kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/8) tengah malam.

Namun saat penggerebekan itu, Apin BK berhasil kabur.

Di gedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi online LEBAH 4D, DEWA JUDI 4D, dan LARIS 4D, yang beromzet Rp500 juta Rp1 miliar setiap hari.

Dari lokasi itu, polisi menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi online, puluhan buku rekening dan ATM, termasuk 107 rekening turut disita untuk barang bukti.