Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan perkara kasus judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Apin BK, bos judi online terbesar di Sumut.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan hal itu dibuktikan dengan telah diserahkan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Usai menuntaskan perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam Konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) pada beberapa waktu lalu.

"Setelah diserahkannya tersangka Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat Konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji," ujarnya.

Kapolda Sumut mengatakan penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar itu membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk perjudian di Sumut.

Kapolda Sumut juga bertanya kepada tersangka Apin BK, apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya? Mendengar hal itu Apin BK menjawab tidak pernah.

"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya," jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.

Panca kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus perjudian di persidangan.

"Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan kamu Pak Apin Konsorsium 303 itu fitnah," kata Kapolda Sumut.