Bagikan:

JEMBRANA - Pria bernama I Nengah Sugiarta alias Sugik (43) ditangkap tim Polres Jembarana, Bali, karena menggelar judi tajen atau sabung ayam yang menimbulkan kerumunan.

"Yang bersangkutan diamankan beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana Bali, AKP M. Reza Pranata, Senin, 6 September.

Judi sabung ayam terjadi pada Jumat, 3 September, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, polisi mendapatkan laporan masyarakat adanya judi tajen tanah kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kemudian, polisi mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan pada arena tajen tersebut.

“Di TKP (tempat kejadian perkara) menemukan orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam. Kemudian penyelenggara judi sabung ayam diamankan," imbuhnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah kurungan ayam atau sangkar ayam, 1 set taji atau satu rimpi taji, 2 buah taji lepasan, benang bewarna merah  yang sudah terpakai.

Ada juga 8  ekor ayam mati,  9 ekor ayam hidup, 3 paha ayam, da 1 bilah pisau serta uang sejumlah Rp525.000  yang disita dari penyelenggara.

"Yang bersangkutan, dikenai Pasal  303 ayat (1) ke-2e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ujarnya.